Mengenal Keselamatan Kesehatan Kerja Migas

Related image

sepatu safety murah - Keselamatan Kesehatan Kerja, Pencarian migas di Indonesia diawali th. 1871. Ketentuan pertambangan minyak dan gas bumi pertama kalinya di keluarkan pada th. 1899 (Indische Minjwet 1899), yang mengatur hak dan keharusan pemegang konsesi (Lokasi Kuasa Pertambangan pada pemerintah). Pada th. 1930, segi keselamatan kerja termasuk pengawasannya dikerjakan dengan hukum yaitu dengan diundangkannya Mijn Ordonante dan Mijn Politie Reglement (MPR) yang mengatur tentang keselamatan pekerja tambang.

Usaha pertambangan migas sudah alami perombakan dari system konsesi pada jaman penjajahan belanda jadi system kesepakatan karya setelah diberlakukannya UU No 44 th. 1960 dan lalu jadi system untuk hasil atau Production Berbagi Contract (PSC) yang beroperasi mulai sejak dimulainya aktivitas di terlepas pantai Indonesia th. 1966.

Histori perubahan usaha pertambangan migas di Indonesia mulai sejak awal tunjukkan kalau beberapa hal yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup, sudah jadi problem utama yang perlu dipantau oleh pemerintah dengan ketat.

Pemerintah mengerti kalau usaha pertambangan migas adalah aktivitas yang memiliki kemungkinan yang cukup besar, hingga problem keselamatan operasi perlu memperoleh perhatian khusus. Oleh karenanya, untuk mendorong motivasi penambahan prestasi dalam bagian keselamatan operasi di sub bidang migas, diperkembang kebijakan pemberian sinyal penghargaan keselamatan migas, sertifikasi tenaga tehnik khusus migas dan sertifikasi instalasi dan perlengkapan.

Berdasar pada UU No 44 th. 1960, sudah diterbitkan seperangkat perundang-undangan sebagai basic hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi problem Keselamatan Kesehatan Kerja pada bidang migas, diantaranya PP no 17 th. 1974 mengenai Pengawasan Proses Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Terlepas Pantai dan PP No 11 th. 1979 mengenai Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pemrosesan Minyak dan Gas Bumi.

Jadi proses UU No 1 th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja pada Bidang Pertambangan, pemerintah sudah buat penyusunan melalui PP No 19 th. 1973 mengenai Penyusunan dan Pengawasan Keselamatan Kesehatan Kerja di Bagian Pertambangan.

Pada aktivitas usaha migas, kecelakaan kerja dibagi jadi empat klasifikasi yakni :

  • Enteng, kecelakaan yg tidak menyebabkan kehilangan hari kerja (pertolongan pertama/first aid). 
  • Tengah, kecelakaan yang menyebabkan kehilangan hari kerja (tidak dapat bekerja sesaat) dan disangka akan tidak menyebabkan cacat jasmani dan atau rohani yang juga akan mengganggu pekerjaan pekerjaannya. 
  • Berat, kecelakaan yang menyebabkan kehilangan hari kerja dan disangka juga akan menyebabkan cacat jasmani atau rohani yang juga akan mengganggu pekerjaan dan pekerjaannya. 
  • Wafat/fatal, kecelakaan yang menyebabkan kematian selekasnya atau dalam periode waktu 24 jam setelah terjadinya kecelakaan. 
UU No 22 th. 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan pada tubuh usaha dan atau bentuk usaha tetaplah, harus menanggung standard dan kualitas, mengaplikasikan aturan keteknikan yang baik, keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup, memprioritaskan pemakaian tenaga kerja setempat dan product dalam negeri.

Keselamatan migas yaitu ketetapan mengenai standarisasi perlengkapan, sumber daya manusia, dasar umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat membuat keadaan aman dan sehat untuk pekerja (K3), aman untuk orang-orang umum (KU), aman untuk lingkungan (KL) dan aman dan andal untuk instalasi migas sendiri (KI).

Keselamatan pekerja yaitu suatu perlindungan untuk keamanan dan kesehatan pekerja agar terlepas dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat terwujud, kriteria yang perlu dipenuhi, diantaranya terdapatnya standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan memakai alat pelindung diri (APD) untuk yang bekerja ditempat beresiko.

Manfaat Pengawasan K3 Migas

  • Untuk mengecek adakah suatu penyimpangan/pertentangan dari program yang telah ditentukan 
  • Untukmenggairahkan kembali (interest) pada keselamatan kerja 
  • Mengevaluasi kembalisemua safety standar yang ada 
  • Jadi bahan untuk safety meeting 
  • Manfaat mengecek bebrapa sarana baru 

Proses Pengawasan K3 Migas

  • Extern Perusahaan 

Pengawasan yang dikerjakan oleh petugas diluar perusahaan, misalnya : Inspektur KK dari lembaga pemerintah, petugas asuransi.

  • Intern Perusahaan 

Aktivitas pengawasan yang dikerjakan petugas dilingkungan perusahaan seperti pengawas Keselamatan Kesehatan Kerja, pengawas setempat dll. Untuk menilainya tingkat kesadaran keselamatan kerja pada karyawan

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar