Cara Penghitungan Suara Metode Sainte Lague di Pileg 2019
caleg bekasi - Tehnis hitungan nada dalam Penentuan Legislatif (Pileg 2019) yang akan datang akan memakai cara Sainte Lague murni. Basic hukum cara ini telah diakomodir dalam Undang-undang nomer 7 tahun 2017 mengenai Penentuan Umum (Pemilu).
Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menuturkan, tehnis hitungan itu diakomodir dalam Masalah 420 UU Pemilu. Hitungan nada lewat beberapa tahapan yang berlainan dibanding dengan Pileg 2014. Waktu itu memakai bilangan pembagi penentuan (BPP).
"Pileg yang akan datang memakai cara Sainte Lague murni. Ada beberapa tahapan serta tehnik spesifik untuk memastikan partai serta calon yang memiliki hak mendapatkan kursi," tutur Ferry pada sukabumiupdate.com, Selasa (24/7/2018).
Cara ini dikenalkan oleh Andre Sainte Lague, Pakar matematika asal Perancis. Step pertama, dikerjakan proses hitungan jumlahnya semua resmi tiap-tiap partai politik, (nada partai politik + nada calon). Step ke-2 lakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan sebagainya.
Lalu step ke-3, hasil pembagian diurutkan mulai dari nada paling banyak. Lalu dikonversi ke kursi sampai habis jumlahnya kursi di daerah penentuan.
"Calon legislatif yang mendapatkan kursi, ialah pemilik nada paling banyak di partai yang mendapatkan kursi berdasar pada surat nada di dapil," pungkas Ferry.
BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Tentukan DPSHP Pemilu 2019, Data Pemilih Menyusut
Untuk memudahkan mengerti tehnis hitungan ini, di bawah ini kami masukkan pola penghitungannya :
Cara Hitungan Nada SAINTE LAGUE Pemilu 2019
Langkah hitungan kursinya begitu sederhana.
CONTOH:
Jika pada sebuah dapil ada alokasi 7 kursi contohnya, pada dapil itu:
1. Partai A keseluruhan mencapai 28.000 nada
2. Partai B mencapai 15.000
3. Partai C mencapai 10.000
4. Partai D mencapai 6.000 nada.
5. Partai E 3000 nada.
Jadi kursi pertama didapatkan dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama ialah punya partai A dengan 28.000 nada.
Untuk kursi ke 2,
Karena A barusan telah menang di pembagian 1.
Jadi selanjutnya A akan dibagi 3, sedang yang lainnya masih tetap dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 ialah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi ke 2 ialah punya partai B dengan 15.000 nada.
Saat ini kursi ke 3,
A serta partai B sudah memperoleh kursi dengan pembagian 1, jadi mereka masih dengan pembagian 3, sedang nada partai lainnya masih tetap dengan pembagian 1.
Jadi perhitungan kursi ke 3 ialah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi di tempat ini kursi ke 3 punya partai C dengan 10.000 nada.
Perhitungan nada untuk kursi ke 4, A , B serta C sudah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, jadi mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi ke 4 ialah punya A dengan 9.333 nada.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A telah mendapatkan kursi hasil pembagian nada 1 serta 3, jadi setelah itu A akan dibagi 5, B serta C dibagi 3,sesaat D serta E masih tetap pada pembagian 1.
Hitungan kursi ke 5 ialah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi partai D memperoleh kursi ke 5 dengan 6.000 nada.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C serta D dibagi 3, serta E masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Di tempat ini A kembali mendapatkan kursi,sebab suaranya ada 5.600.
Sedang perhitungan kursi paling akhir, A memperoleh pembagian 7, sebab pembagian 1,3 serta 5 sudah membuahkan kursi.
Jadi perhitungan kursi ke 7 ialah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Jadi partai B mendapatkan kursi paling akhir dengan 5.000 nada.